Begini Perhitungan Pajak Usaha Dagang

Edukasi Bisnis

January 12, 2024

Krisna Prihantoro

Seiring dengan perkembangan regulasi perpajakan, pemahaman yang baik terhadap perhitungan pajak usaha dagang menjadi kunci utama untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran operasional bisnis tersebut. Proses perhitungan ini menjadi landasan penting bagi pedagang eceran dalam memenuhi kewajiban pajaknya.  

Dalam artikel ini, Delegasi akan membahas secara rinci bagaimana perhitungan pajak usaha dagang dilakukan, mulai dari objek pajak, jenis kewajiban perpajakan, memberi gambaran lebih jelas bagi kamu yang memiliki usaha dagang.

Apa Itu Pajak Usaha Dagang?

Pajak usaha dagang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pedagang yang melakukan penjualan secara eceran kepada konsumen akhir. Objek pajak yang juga dikenal dengan atau yang dikenal sebagai pajak pedagang eceran ini adalah penghasilan dari usaha tersebut. Ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983, yang diperbaharui dalam UU No. 36 Tahun 2008.  

Pedagang eceran dapat memiliki dua jenis kewajiban perpajakan, tergantung pada statusnya. Bagi yang belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), kewajiban utamanya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Namun, bagi pedagang eceran yang sudah berstatus PKP, selain PPh, juga harus memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Status sebagai PKP diberikan kepada pengecer yang memiliki toko dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.  Di sisi lain, pengecer yang belum mencapai omzet tersebut diberikan status non-PKP. Meskipun demikian, pengecer non-PKP memiliki opsi untuk mengajukan status PKP jika dianggap perlu.

Tarif PPh Untuk Pedagang Eceran

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan untuk pedagang eceran tergantung pada status perpajakan mereka, yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Non PKP.

PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Bagi pedagang eceran yang memiliki status PKP, tarif PPh yang dikenakan adalah tarif PPh Badan sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada tahun 2022, tarif PPh Badan sebesar 22%.  

Oleh karena itu, pedagang eceran yang merupakan wajib pajak badan atau memiliki status PKP akan membayar PPh dengan tarif ini.

Non PKP (Bukan Pengusaha Kena Pajak)

Bagi pedagang eceran yang belum memiliki status PKP atau Non PKP, terdapat dua opsi tarif PPh yang dapat diterapkan, tergantung pada apakah mereka melaksanakan pembukuan atau tidak.

Jika pedagang eceran Non PKP memilih menggunakan tarif PPh Final, maka tarif yang diterapkan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet bruto, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Apabila pedagang eceran Non PKP melakukan pembukuan, perhitungan PPh terutang dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dari Penghasilan Kena Pajak. Ini melibatkan selisih antara peredaran usaha dikurangi biaya-biaya yang boleh dibebankan berdasarkan UU PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pemahaman tentang perhitungan pajak usaha dagang ini akan membantumu mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku. Ini memberimu landasan yang kuat dalam merancang strategi perpajakan yang efektif, mengoptimalkan kewajiban pajak, dan menjaga keberlanjutan usaha.

FAQ

Apa perbedaan antara kwitansi dan invoice?

Kwitansi adalah dokumen yang menyatakan rekaman transaksi jual-beli sementara invoice merupakan dokumen tagihan pembayaran yang dibuat oleh penjual untuk pembeli. Kwitansi diberikan ketika pembeli sudah melunasi pembayaran sedangkan invoice diberikan ketika pembeli belum melakukan pembayaran.

Apakah nomor invoice penting?

Nomor invoice adalah bagian yang penting. Nomor ini terdiri dari sekumpulan angka unik sesuai dengan ketentuan perusahaan penerbit sesuai dengan urutan transaksi. Nomor invoice sangat berguna ketika kamu ingin melakukan pelacakan pembelian atau penjualan.

Siapa yang menerbitkan invoice?

Invoice diterbitkan oleh pihak yang menyediakan jasa atau barang. Dengan kata lain, invoice dibuat oleh penjual kemudian diserahkan kepada pembeli.

Kapan invoice dibuat?

Invoice dibuat oleh penjual sebagai dokumen tagihan. Oleh karena itu, invoice dibuat sebelum pembeli melakukan pembayaran. Invoice juga harus dibuat sebelum pembeli mengirim barang atau menyediakan jasa yang dibeli.