PT Delegasi Teknologi Indonesia
MTH Square Ground Floor (GF) A4,
Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 10, Desa/Kelurahan Bidara Cina,
Kec. Jatinegara Jakarta Timur,
DKI Jakarta 13330
Indonesia
(021) 58905002
0812 2200 3011
hey@delegasi.co
Edukasi Bisnis
January 10, 2024
Krisna Prihantoro
Akhir-akhir ini kita semakin sering mendengar istilah digitalisasi UMKM. Istilah tersebut sering disebut sebagai kunci sukses bagi para pelaku usaha UMKM. Tetapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan digitalisasi UMKM?
Melalui artikel ini, Delegasi akan memandumu mengenal dan memahami digitalisasi UMKM serta potensi manfaat yang akan kamu dapat dengan menerapkannya pada bisnis yang kamu jalankan.
Digitalisasi UMKM adalah sebuah transformasi dalam proses bisnis yang menggeser dari sistem konvensional menuju penggunaan teknologi digital. Konsep ini bertujuan untuk memberdayakan UMKM secara digital dan mendorong mereka untuk mengadopsi alat, aplikasi, dan teknologi digital dalam proses produksi dan bisnis mereka.
Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik maupun global. Melalui skema ini, pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan keberadaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, mengoptimalkan operasional, dan menghadirkan inovasi dalam usaha mereka.
Penerapan digitalisasi dalam dunia UMKM merupakan langkah strategis yang menandai transformasi fundamental dari metode konvensional menuju penggunaan teknologi modern. Di bawah ini adalah contoh penerapan digitalisasi beserta manfaatnya bagi pelaku UMKM.
Pengembangan website dan platform e-commerce merupakan langkah krusial dalam mendorong pertumbuhan UMKM dengan membuka saluran penjualan online yang dapat diakses secara luas oleh pelanggan dari berbagai lokasi.
Website dan platform e-commerce mampu meningkatkan visibilitas, memperluas jangkauan, dan memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi UMKM dalam mendapatkan pelanggan.
Melalui teknologi digital, UMKM dapat dengan mudah memonitor dan mengelola stok barang secara real-time. Keunggulan utama dari sistem ini adalah kemampuannya dalam mengurangi risiko kelebihan atau kekurangan persediaan, yang seringkali dapat menjadi tantangan serius dalam operasional harian.
Pemanfaatan digital marketing membuka peluang besar bagi UMKM untuk memperkuat kehadiran online mereka, meningkatkan interaksi dengan pelanggan, dan membangun hubungan yang lebih erat dengan konsumen.
Penggunaan berbagai platform digital seperti media sosial, mesin pencari, hingga email, memungkinkan UMKM menjangkau audiens mereka secara lebih efektif.
Manajemen keuangan digital Mempermudah proses pembayaran, pelacakan transaksi, dan pelaporan keuangan. Ini jelas akan mengoptimalkan manajemen keuangan dan meminimalkan risiko kesalahan pencatatan.
Solusi manajemen keuangan digital seperti Delegasi misalnya, membantu UMKM dalam penyusunan laporan keuangan dan analisis bisnis yang akurat, dengan biaya layanan yang terjangkau.
Sistem pembayaran digital memberikan kemudahan luar biasa dalam melaksanakan transaksi keuangan, termasuk pembayaran oleh pelanggan, dengan memberikan dampak positif pada efisiensi dan kecepatan proses transaksi.
Sebagai contoh, penggunaan dompet digital atau QRIS memungkinkan pelanggan untuk melakukan pembayaran dengan cepat dan mudah menggunakan ponsel mereka.
Secara umum, digitalisasi UMKM memberikan manfaat signifikan terhadap perkembangan dunia UMKM di Indonesia. Transformasi ini tidak hanya menciptakan peluang baru, tetapi juga meningkatkan daya saing dan ketahanan bisnis UMKM.
Kwitansi adalah dokumen yang menyatakan rekaman transaksi jual-beli sementara invoice merupakan dokumen tagihan pembayaran yang dibuat oleh penjual untuk pembeli. Kwitansi diberikan ketika pembeli sudah melunasi pembayaran sedangkan invoice diberikan ketika pembeli belum melakukan pembayaran.
Nomor invoice adalah bagian yang penting. Nomor ini terdiri dari sekumpulan angka unik sesuai dengan ketentuan perusahaan penerbit sesuai dengan urutan transaksi. Nomor invoice sangat berguna ketika kamu ingin melakukan pelacakan pembelian atau penjualan.
Invoice diterbitkan oleh pihak yang menyediakan jasa atau barang. Dengan kata lain, invoice dibuat oleh penjual kemudian diserahkan kepada pembeli.
Invoice dibuat oleh penjual sebagai dokumen tagihan. Oleh karena itu, invoice dibuat sebelum pembeli melakukan pembayaran. Invoice juga harus dibuat sebelum pembeli mengirim barang atau menyediakan jasa yang dibeli.