PT Delegasi Teknologi Indonesia
MTH Square Ground Floor (GF) A4,
Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 10, Desa/Kelurahan Bidara Cina,
Kec. Jatinegara Jakarta Timur,
DKI Jakarta 13330
Indonesia
(021) 58905002
0812 2200 3011
hey@delegasi.co
Edukasi Bisnis
October 27, 2023
Hanna Khairunnisa
Dalam dunia bisnis, istilah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan UKM (Usaha Kecil Menengah) seringkali digunakan secara bergantian. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam beberapa aspek, termasuk modal usaha, pendapatan bersih, jumlah tenaga kerja, dan pajak yang dikenakan.
Dalam artikel ini, Delegasi akan membahas perbedaan antara UMKM dan UKM dalam empat poin utama tersebut.
Ada perbedaan mendasar yang membuat kedua jenis usaha ini berbeda, berikut adalah perbedaannya.
UMKM adalah kategori usaha yang memiliki modal terbatas. UMKM memiliki modal awal sebesar Rp 300 juta, dana sebesar didapatkan melalui bantuan dari pemerintah. Pemerintah Indonesia meyakini bahwa modal sebesar ini diyakini dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian.
UKM adalah istilah yang lebih umum dan dapat mencakup usaha dengan modal yang lebih kecil. Diperkirakan, modal untuk mendirikan UKM sebesar Rp 50 – 75 juta tergantung apa yang mereka jual.
UKM adalah badan usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimum sebesar Rp 200 juta, dengan pengecualian tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Selain itu, UKM juga memiliki batasan hasil penjualan tahunan maksimum sebesar Rp1 miliar.
UMKM merujuk kepada jenis usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha perorangan. UMKM didefinisikan lebih rinci sesuai dengan kategori usaha yang termasuk dalam tiga kriteria, yaitu,
• Usaha Mikro: Usaha mikro memiliki batasan modal usaha maksimum sebesar Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan hasil penjualan tahunan maksimum sebesar Rp2 miliar.
• Usaha Kecil: Usaha kecil memiliki modal usaha antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), dan memiliki pendapatan tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
• Usaha Menengah: Usaha menengah memiliki modal usaha antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), dan memiliki hasil penjualan lebih dari Rp15 miliar, tetapi tidak melebihi Rp 50 miliar.
Perbedaan UKM dan UMKM yang paling mencolok adalah jumlah karyawan. Menurut data BPS, unit usaha mikro hanya memiliki sekitar 1 hingga 5 karyawan. Sedangkan, usaha kecil memiliki 6 hingga 19 karyawan.
Kwitansi adalah dokumen yang menyatakan rekaman transaksi jual-beli sementara invoice merupakan dokumen tagihan pembayaran yang dibuat oleh penjual untuk pembeli. Kwitansi diberikan ketika pembeli sudah melunasi pembayaran sedangkan invoice diberikan ketika pembeli belum melakukan pembayaran.
Nomor invoice adalah bagian yang penting. Nomor ini terdiri dari sekumpulan angka unik sesuai dengan ketentuan perusahaan penerbit sesuai dengan urutan transaksi. Nomor invoice sangat berguna ketika kamu ingin melakukan pelacakan pembelian atau penjualan.
Invoice diterbitkan oleh pihak yang menyediakan jasa atau barang. Dengan kata lain, invoice dibuat oleh penjual kemudian diserahkan kepada pembeli.
Invoice dibuat oleh penjual sebagai dokumen tagihan. Oleh karena itu, invoice dibuat sebelum pembeli melakukan pembayaran. Invoice juga harus dibuat sebelum pembeli mengirim barang atau menyediakan jasa yang dibeli.