Pengertian Usaha Mikro dan Ketahui Kriterianya

Edukasi Bisnis

January 31, 2024

Krisna Prihantoro

Sebagai elemen integral dalam ekosistem ekonomi, usaha mikro menawarkan potensi pertumbuhan yang signifikan ketika didukung dengan sumber daya yang tepat. Meskipun memiliki skala yang lebih kecil dibandingkan dengan jenis usaha lainya, keberadaan bisnis mikro memberikan warna  dalam struktur ekonomi secara keseluruhan.

Dalam artikel ini, Delegasi akan membantumu untuk menjelajahi kriteria-kriteria utama yang melekat pada usaha mikro, dan juga ciri-ciri khas yang membedakannya dari jenis usaha lainnya.

Apa Itu Usaha Mikro?

Usaha Mikro merupakan jenis usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha perorangan. Definisi ini merujuk pada entitas usaha yang beroperasi dengan skala kecil, baik dikelola oleh satu orang perorangan atau badan usaha perorangan.  

Pengakuan resmi status usaha mikro diatur melalui Undang-Undang, yang menetapkan kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar suatu usaha dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro.  

Undang-Undang ini menetapkan parameter tertentu, termasuk jumlah karyawan, nilai aset kekayaan, dan omzet per tahun, yang menjadi acuan dalam mengklasifikasikan usaha sebagai Usaha Mikro.

Kriteria Usaha Mikro Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 memberikan landasan hukum dan kriteria suatu usaha dapat dikatakan sebagai harus usaha mikro. Salah satu kriteria utama adalah jumlah karyawan yang dimiliki oleh usaha tersebut.  

Sebuah usaha mikro umumnya memiliki kurang dari 4 orang karyawan. Jumlah ini mencerminkan terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki. Selanjutnya, aset kekayaan yang dimiliki oleh Usaha Mikro tidak melebihi Rp50 juta dengan omzetnya yang tidak lebih dari Rp300 juta per tahun.  

Ciri-Ciri Khas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Selain kriteria resmi yang diatur dalam undang-undang, terdapat ciri-ciri khas yang membedakan usaha mikro dan UMKM secara umum dari jenis usaha lainnya. Mengetahui ciri-ciri ini dapat membantu memahami lebih dalam karakteristik dan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro.

Jenis Komoditi/Barang yang Fleksibel

Salah satu ciri khas Usaha Mikro adalah jenis barang atau komoditi yang dihasilkannya bersifat fleksibel. Artinya, usaha ini dapat mengubah atau mengganti jenis produknya sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan pasar atau perubahan tren.

Fleksibilitas Tempat Usaha

UMKM seringkali tidak terpaku pada satu lokasi tertentu. Sebaliknya, mereka memiliki kemampuan untuk berpindah-pindah tempat usaha sesuai dengan strategi bisnis mereka. Fleksibilitas ini dapat memungkinkan adaptasi yang lebih baik terhadap perubahan kondisi pasar atau kebutuhan konsumen.

Tidak Menerapkan Administrasi yang Rumit

Biasanya, UMKM belum menerapkan administrasi yang rumit. Hal ini mencakup administrasi umum maupun administrasi keuangan. Keuangan pribadi dan keuangan usaha seringkali masih disatukan, mencerminkan tingkat sederhana dalam manajemen usaha.

Sumber Daya Manusia (SDM) Belum Optimal

UMKM mungkin memiliki sumber daya manusia (SDM) yang belum sepenuhnya optimal. Jiwa wirausaha yang belum matang dan tingkat pendidikan yang rendah seringkali menjadi karakteristik umum di dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan SDM menjadi salah satu tantangan yang perlu diatasi dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro.

Akses Pada Sumber Daya Finansial Terbatas

Salah satu ciri lain menonjol dari UMKM adalah akses pada sumber daya finansial yang terbatas. Meskipun sebagian pelaku usaha mikro mungkin telah memiliki akses ke lembaga keuangan non-bank, banyak di antaranya masih belum terhubung secara langsung dengan sistem perbankan.

Kurangnya Legalitas

Pada umumnya, UMKM belum memiliki surat izin usaha atau legalitas resmi, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi ini mencerminkan tantangan dalam pemenuhan persyaratan hukum dan administratif yang seringkali menjadi fokus pada usaha yang lebih besar.

Pentingnya Memahami dan Mendukung Usaha Mikro

Meskipun usaha mikro memiliki skala yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha besar, peran mereka dalam perekonomian sangat penting. Jenis usaha ini seringkali menjadi lokomotif utama dalam menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat di tingkat lokal.  

Oleh karena itu, memahami kriteria dan ciri-ciri usaha mikro dapat membantu kita mengapresiasi kontribusi mereka dalam menggerakkan roda ekonomi. Melalui pemahaman ini diharapkan kamu dapat memberikan dukungan yang lebih baik kepada pelaku usaha mikro di sekitarmu.  

Pemberian dukungan ini dapat berupa pemahaman terhadap kebutuhan mereka, pengembangan keterampilan dan pengetahuan, serta memfasilitasi akses mereka ke sumber daya dan layanan yang dapat membantu pertumbuhan usaha mereka.

FAQ

Apa perbedaan antara kwitansi dan invoice?

Kwitansi adalah dokumen yang menyatakan rekaman transaksi jual-beli sementara invoice merupakan dokumen tagihan pembayaran yang dibuat oleh penjual untuk pembeli. Kwitansi diberikan ketika pembeli sudah melunasi pembayaran sedangkan invoice diberikan ketika pembeli belum melakukan pembayaran.

Apakah nomor invoice penting?

Nomor invoice adalah bagian yang penting. Nomor ini terdiri dari sekumpulan angka unik sesuai dengan ketentuan perusahaan penerbit sesuai dengan urutan transaksi. Nomor invoice sangat berguna ketika kamu ingin melakukan pelacakan pembelian atau penjualan.

Siapa yang menerbitkan invoice?

Invoice diterbitkan oleh pihak yang menyediakan jasa atau barang. Dengan kata lain, invoice dibuat oleh penjual kemudian diserahkan kepada pembeli.

Kapan invoice dibuat?

Invoice dibuat oleh penjual sebagai dokumen tagihan. Oleh karena itu, invoice dibuat sebelum pembeli melakukan pembayaran. Invoice juga harus dibuat sebelum pembeli mengirim barang atau menyediakan jasa yang dibeli.