PT Delegasi Teknologi Indonesia
MTH Square Ground Floor (GF) A4,
Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 10, Desa/Kelurahan Bidara Cina,
Kec. Jatinegara Jakarta Timur,
DKI Jakarta 13330
Indonesia
(021) 58905002
0812 2200 3011
hey@delegasi.co
Edukasi Bisnis
October 25, 2023
Hanna Khairunnisa
Pada beberapa tahun terakhir, TikTok telah menjadi platform media sosial yang sangat populer di Indonesia, memungkinkan pengguna untuk berbagi video pendek dengan audiens yang luas. Namun, belakangan ini, TikTok Shop, yang merupakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk berjualan produk mereka secara online, telah mendapat sorotan negatif. Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melarang TikTok Shop dengan alasan-alasan tertentu.
Dalam artikel ini, Delegasi akan membahas alasan-alasan di balik pelarangan TikTok Shop dan dampaknya pada UMKM lokal yang berjualan secara offline.
Pemerintah Indonesia mengumumkan larangan terhadap TikTok Shop dan platform sejenisnya. Penyebab penutupan TikTok Shop adalah karena beberapa alasan berikut.
Salah satu alasan utama di balik larangan TikTok Shop adalah potensi kerusakan terhadap ekosistem penjualan UMKM lokal, khususnya yang berjualan secara offline. Dalam beberapa tahun terakhir, penjualan online melalui berbagai platform telah mengalami pertumbuhan yang pesat, menyebabkan persaingan yang semakin ketat.
Pendatang baru seperti TikTok Shop seringkali menawarkan produk dengan harga yang lebih rendah, yang dapat menggerus pangsa pasar bisnis lokal. Akibatnya, banyak pemilik usaha kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami penurunan penjualan dan kesulitan bersaing dengan penawaran online yang lebih murah.
Larangan TikTok Shop juga muncul karena kekhawatiran bahwa ini dapat merugikan UMKM lokal yang lebih mengandalkan penjualan secara offline. Banyak pedagang di pasar tradisional atau toko fisik yang harus bersaing dengan bisnis online yang menawarkan barang serupa dengan harga yang lebih rendah. Hal ini dapat menyebabkan penurunan pendapatan bagi UMKM lokal yang sudah lama berkontribusi pada perekonomian lokal.
TikTok telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang mencakup operasional sebagai platform media sosial dan penyedia layanan berbasis elektronik.
Namun, izin ini tidak mencakup izin sebagai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan. Ini berarti TikTok, meskipun beroperasi sebagai platform media sosial, belum diberi izin untuk berperan sebagai platform perdagangan online.
Ketidaksesuaian antara jenis izin usaha yang dimiliki oleh TikTok dan operasional TikTok Shop sebagai platform perdagangan online memunculkan ketidaksesuaian peraturan. Dalam menjaga ketertiban bisnis dan kompetisi yang adil, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menonaktifkan TikTok Shop.
Meskipun ada banyak kekhawatiran tentang dampak negatif TikTok Shop, sebagian pihak juga melihat potensi positifnya. TikTok Shop memberi peluang bagi beberapa UMKM untuk mencapai pelanggan baru dan memperluas pangsa pasar mereka. Namun, perlu dipertimbangkan dengan cermat cara melindungi UMKM yang lebih tradisional dan memastikan bahwa persaingan yang adil terjadi.
Meskipun ada potensi manfaat bagi UMKM dan pedagang online yang ingin berjualan melalui TikTok Shop, penting bagi platform semacam ini untuk mematuhi peraturan yang ada, termasuk izin usaha yang sesuai dengan jenis operasi mereka. Dengan demikian, TikTok Shop menjadi salah satu contoh di mana ketidaksesuaian izin usaha dapat memengaruhi operasional dan akhirnya mengakibatkan penutupan.
Larangan TikTok Shop di Indonesia mencerminkan kompleksitas dalam mengelola perubahan dalam ekosistem penjualan dan bisnis. Sementara TikTok Shop memiliki potensi untuk memberdayakan beberapa UMKM, ada kekhawatiran yang sah tentang dampaknya terhadap UMKM yang berjualan secara offline. Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi pemerintah, bisnis, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mencari solusi yang seimbang, yang memungkinkan pertumbuhan bisnis online sambil melindungi UMKM lokal yang sudah ada.
Kwitansi adalah dokumen yang menyatakan rekaman transaksi jual-beli sementara invoice merupakan dokumen tagihan pembayaran yang dibuat oleh penjual untuk pembeli. Kwitansi diberikan ketika pembeli sudah melunasi pembayaran sedangkan invoice diberikan ketika pembeli belum melakukan pembayaran.
Nomor invoice adalah bagian yang penting. Nomor ini terdiri dari sekumpulan angka unik sesuai dengan ketentuan perusahaan penerbit sesuai dengan urutan transaksi. Nomor invoice sangat berguna ketika kamu ingin melakukan pelacakan pembelian atau penjualan.
Invoice diterbitkan oleh pihak yang menyediakan jasa atau barang. Dengan kata lain, invoice dibuat oleh penjual kemudian diserahkan kepada pembeli.
Invoice dibuat oleh penjual sebagai dokumen tagihan. Oleh karena itu, invoice dibuat sebelum pembeli melakukan pembayaran. Invoice juga harus dibuat sebelum pembeli mengirim barang atau menyediakan jasa yang dibeli.